Luhut Bahas Definisi Korupsi, DEN Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Dihapus
NasabahPintar.com - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tetap dipertahankan. Klarifikasi ini disampaikan setelah pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kajian definisi korupsi yang merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dalam keterangan resmi pada 21 Oktober 2026, DEN menjelaskan rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfokus pada dua hal, yakni memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti dan objektif, serta memperluas cakupan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
DEN menegaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maupun ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa kajian DEN merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ia menyoroti bahwa konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, tanpa menjadikan kerugian keuangan negara sebagai unsur universal bagi seluruh delik korupsi.
"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Luhut juga menyoroti potensi dampak penerapan unsur kerugian negara terhadap kegiatan bisnis, termasuk aktivitas perusahaan negara yang menghadapi risiko dalam mengambil keputusan usaha.
"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujar Luhut.
Namun, dalam klarifikasi berikutnya, DEN menyatakan rekomendasi tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara. Fokusnya adalah memastikan pembuktian dilakukan secara jelas dan objektif sehingga pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara keputusan yang diambil dengan iktikad baik tidak serta-merta dipidana tanpa dasar.
Kerugian Negara dalam UU Tipikor
Ketentuan mengenai kerugian keuangan negara antara lain tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya, termasuk penyuapan dan pemerasan yang berkaitan dengan jabatan.
UNCAC sendiri mencakup sejumlah bentuk tindak pidana korupsi, antara lain penyuapan pejabat publik nasional dan asing, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, serta pencucian hasil kejahatan. Karena itu, konvensi tersebut tidak hanya membahas penyuapan, melainkan menyediakan kerangka lebih luas bagi negara pihak untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
DEN menyatakan penyempurnaan aturan ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperluas jangkauan pemberantasan korupsi. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan dan regulasi.
