Jumat, 23 Okt 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Bank
Bank

Kejari Indramayu Serahkan Rp2,78 Miliar Hasil Lelang Kasus BPR KRI ke LPS

✍️ Laila Amalia 🕒 22 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi LPS.
Ilustrasi LPS. Foto: Dok. LPS

NasabahPintar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) sebesar Rp2.786.999.831 kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana tersebut berasal dari hasil lelang terkait perkara tindak pidana korupsi kedua yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono mengatakan, penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus pengembalian dana penjaminan simpanan yang telah dibayarkan kepada nasabah BPR KRI.

"Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini," ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Fajar menjelaskan, proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung dengan koordinasi antara LPS dan Kejari Indramayu. Menurut dia, masih terdapat sejumlah hal terkait perkara perbankan tersebut yang perlu ditindaklanjuti, termasuk pelelangan agunan kredit.

"Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari," tambahnya.

Hingga saat ini, dana yang terkumpul dari upaya penagihan dan pelelangan dalam proses likuidasi mencapai sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara sekitar 38,5% dari total klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI yang telah dikeluarkan LPS sebesar Rp312 miliar.

LPS terus mengoptimalkan pemulihan aset karena masih terdapat ratusan agunan yang perlu dilelang. Hasil pelelangan tersebut nantinya akan diserahkan kepada LPS sebagai bagian dari pengembalian dana penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah.

Upaya tersebut juga ditujukan untuk memastikan pelaku tindak pidana perbankan mempertanggungjawabkan perbuatannya, memulihkan dana penjaminan, memberikan efek jera, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Indramayu Niko, S.H., M.H., menyambut baik koordinasi dengan LPS dalam penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi BPR KRI. Ia menekankan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

"Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan," jelasnya.

Mengutip situs resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perkara korupsi BPR KRI terjadi pada periode 2013–2021. Modus yang diungkap mencakup penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar aturan, serta 14 kredit yang disalurkan atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.

Dampak perkara tersebut berujung pada pencabutan izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah itu, penanganan likuidasi diserahkan kepada LPS, yang telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah yang memenuhi syarat.

Penyerahan hasil lelang kepada LPS menjadi salah satu langkah dalam proses pemulihan aset, sementara upaya penagihan dan pelelangan agunan lainnya masih berlangsung.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update