Pemkot Mojokerto Lindungi 12.199 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Nasabahpintar.com – Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan hingga Agustus 2026.
Program tersebut diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan pencari nafkah yang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga pekerja rentan.
Menurutnya, tidak semua pekerja memiliki tabungan atau kemampuan finansial yang cukup untuk menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” kata Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko kecelakaan kerja. Peserta juga dapat memperoleh manfaat ketika meninggal dunia maupun memasuki masa hari tua.
“Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan untuk modal usaha sehingga hidup masih akan terus berlanjut,” lanjutnya.
Ning Ita menegaskan perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto mencegah keluarga mengalami penurunan kondisi ekonomi ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme untuk memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Ning Ita meminta peserta segera melaporkan apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian agar hak perlindungan dapat segera diproses.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui stand BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
“Informasi ini sampaikan, digetoktularkan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” pesan Ning Ita.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto memastikan program perlindungan sosial tidak hanya berhenti pada kepesertaan, tetapi juga dipahami dan dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi risiko kerja.
