RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Oktober 2026, Fokus Lindungi Pekerja Informal
Nasabahpintar.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memacu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan sah pada akhir Oktober 2026. Regulasi ini dirancang guna memperluas jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi para pekerja di Indonesia, terutama sektor informal.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan draf aturan baru ini terus dimatangkan demi menjawab berbagai tantangan berat di sektor ketenagakerjaan nasional.
"Dunia ketenagakerjaan tantangannya tidak mudah. Saat ini kami beserta DPR sedang menyelesaikan RUU perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai akhir Oktober 2026," ujar Yassierli dalam acara Kick-Off Bulan Dana Pensiun 2026 di Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Langkah percepatan ini berlatar belakang tingginya proporsi pekerja informal yang mendominasi pasar kerja domestik. Dari total 155 juta angkatan kerja nasional, sekitar 60 persen di antaranya menggantungkan hidup di sektor informal tanpa ditopang skema perlindungan hari tua maupun jaminan sosial yang memadai.
Melalui pembentukan payung hukum ini, Kemnaker berkomitmen menjamin kesetaraan hak perlindungan bagi seluruh angkatan kerja tanpa terkecuali.
"Ini semoga bisa terwujud dan insyaallah akan menjadi legacy baru terkait perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain undang-undang, kami di Kemnaker juga ingin meningkatkan kepesertaan perlindungan sosial," imbuhnya.
Di sisi lain, reformasi regulasi ketenagakerjaan ini menjadi langkah antisipasi krusial menghadapi masa transisi menuju fenomena penuaan populasi (aging population). Meskipun Indonesia saat ini menikmati bonus demografi, jumlah penduduk usia produktif diperkirakan akan menyusut dalam kurun waktu mendatang.
"Bapak dan Ibu mungkin tahu ada 155 juta angkatan kerja Indonesia. Sekarang kita ada bonus demografi, tetapi tidak berapa lama lagi kita akan menuju aging population. Semakin banyak orang berada di luar usia kerja," jelas Yassierli.
Guna mencegah ketergantungan lansia pada kelompok usia produktif, Menaker mendorong penguatan program dana pensiun agar pekerja tetap mandiri secara finansial di masa purnatugas.
"Tentu kita menginginkan mereka bisa tetap berkarya dan tidak tergantung pada pekerja yang produktif. Menjaga kehidupan pascabekerja adalah program bersama yang perlu kita wujudkan lewat kolaborasi," tuturnya.
Menaker menegaskan bahwa jaminan purnatugas serta perlindungan sosial pada dasarnya merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara.
"Ini menjadi concern kita bersama, bagaimana pekerja informal juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena itu adalah hak setiap warga negara," pungkas Yassierli.
