Jumat, 23 Okt 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Bank
Bank

Kejari Tanjung Balai Tahan Dua Pegawai Bank BUMN dalam Kasus Korupsi KUR Rp15,6 Miliar

✍️ Laila Amalia 🕒 20 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai saat menetapkan mantan kepala unit BRI Sei Kepayang, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, inisial MN, menjadi tersangka korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 15,6 Miliar pada Senin (19/10/2026). Selain MN, jaksa juga menahan mantri BRI Sei Kepayang berinisial RY.
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai saat menetapkan mantan kepala unit BRI Sei Kepayang, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, inisial MN, menjadi tersangka korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 15,6 Miliar pada Senin (19/10/2026). Selain MN, jaksa juga menahan mantri BRI Sei Kepayang berinisial RY. Foto: Dok Kejaksaan Negeri Tanjung Balai

NasabahPintar.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara, menahan dua pegawai bank BUMN yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2023–2025. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,65 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MN, mantan kepala unit bank BUMN di Sei Kepayang, dan RY, mantri pada unit bank yang sama. Keduanya ditahan pada Senin (19/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian perbuatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh," kata Bobon dalam keterangan persnya.

Bobon menyebut, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memerinci dugaan modus korupsi maupun bentuk kerja sama yang diduga dilakukan kedua tersangka dalam pengelolaan KUR.

Ditahan Selama 20 Hari

Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026.

"Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026," ujar Bobon.

Dalam perkara ini, MN dan RY disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dijerat dengan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bobon menegaskan proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Bobon.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update