Jumat, 23 Okt 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Keuangan
Keuangan

Akademisi UI: Keterbukaan Data Saham Bisa Perkuat Kepercayaan Investor Global

✍️ Laila Amalia 🕒 19 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menyikapi penurunan tersebut, DPR meminta BEI melakukan perbaikan dengan mengakomodasi masukan dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menyikapi penurunan tersebut, DPR meminta BEI melakukan perbaikan dengan mengakomodasi masukan dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye

NasabahPintar.com - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Buddi Wibowo menilai peningkatan keterbukaan data kepemilikan saham dan konsistensi reformasi tata kelola dapat memperkuat kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.

"Integritas pasar sangat penting untuk dapat menarik investor berinvestasi di sebuah bursa," kata Buddi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Buddi, keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham merupakan langkah mendasar untuk memperkuat transparansi, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan memberikan perlindungan kepada investor. Langkah tersebut juga dinilai relevan untuk menjawab perhatian penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap tata kelola dan keamanan investasi di pasar modal Indonesia.

Buddi menjelaskan, keterbukaan data dapat membantu otoritas dan pelaku pasar mengidentifikasi struktur kepemilikan saham secara lebih jelas, termasuk pihak-pihak yang diduga berpotensi memengaruhi pergerakan harga secara tidak wajar.

"Buka saja data tersebut, maka calon pelaku manipulasi harga saham dengan sendirinya punya hambatan yang jelas karena identitas mereka bisa ketahuan," ujarnya.

Ia menilai peningkatan transparansi perlu diiringi penerapan ketentuan saham beredar di publik (free float) dan pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat integritas perdagangan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal juga tetap diperlukan, tetapi perlu dilengkapi pembenahan sistem agar pelanggaran serupa dapat dicegah.

Buddi menekankan, kejelasan tahapan pelaksanaan reformasi penting agar investor dapat menilai perkembangan perbaikan tata kelola pasar modal secara terukur.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin mengumumkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal setelah mengadakan pertemuan dengan MSCI.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, inisiatif pertama berupa penambahan informasi status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi data pemegang saham dengan kepemilikan sebesar satu persen. Inisiatif kedua mencakup rencana mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

BEI menyatakan waktu efektif penerapan kedua inisiatif tersebut akan diumumkan kemudian.

Sebelumnya, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menjalankan sejumlah reformasi, termasuk publikasi data kepemilikan saham di atas satu persen dan perincian klasifikasi investor.

Pada Juli 2026, BEI juga menyempurnakan metodologi identifikasi saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi. Penyempurnaan tersebut menambah 37 saham ke dalam kategori HSC, sehingga jumlahnya saat itu mencapai 51 saham.

Selain keterbukaan data, Buddi menilai kepastian pelaksanaan demutualisasi BEI menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan daya tarik pasar modal domestik.

Demutualisasi memungkinkan perubahan struktur kepemilikan BEI yang semula terbatas pada anggota bursa menjadi dapat dimiliki pihak lain sesuai ketentuan. Menurut Buddi, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari reformasi kelembagaan bursa.

"Indonesia sebenarnya telah memiliki pijakan untuk mereformasi bursa melalui demutualisasi, yang sudah diatur dalam Peraturan OJK terbaru," tuturnya.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026 sebagai landasan pelaksanaan demutualisasi.

Peraturan tersebut antara lain mengatur kepemilikan saham bursa, pemisahan fungsi pengaturan dan bisnis, serta ketentuan untuk menjaga independensi pengelolaan bursa. Buddi menilai landasan regulasi itu perlu diikuti kejelasan tahapan pelaksanaan agar manfaat reformasi dapat terlihat dalam peningkatan kualitas tata kelola.

Sementara itu, MSCI tengah membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market hingga 30 April 2027. Keputusan akhir dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Buddi menilai penguatan keterbukaan informasi dan konsistensi pelaksanaan reformasi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update