PPRE Likuidasi Anak Usaha PT Presisi Sumber Anugerah, Pastikan Operasional Aman
NasabahPintar.com - PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk (PPRE) membubarkan dan melikuidasi anak usahanya, PT Presisi Sumber Anugerah (PSA), mulai 19 Oktober 2026. Manajemen memastikan langkah ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Keputusan itu diambil setelah PPRE mengevaluasi strategi bisnis dan struktur grup usaha. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PSA belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif, tidak lagi sejalan dengan arah pengembangan dan fokus bisnis perseroan, serta belum memberi kontribusi terhadap kinerja maupun pencapaian strategi bisnis PPRE.
“Sehingga aksi korporasi yang dicanangkan adalah melakukan pembubaran yang diikuti dengan likuidasi atas anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan: PT Presisi Sumber Anugerah,” tulis manajemen, Senin (19/10/2026).
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
- Laba Bank Mandiri Tumbuh 20,7% Jadi Rp45,5 Triliun, Kredit Tembus Rp1.605,8 Triliun
- BRI Danareksa Sekuritas mencatat sejumlah hal yang perlu dicermati investor, antara lain nilai setoran modal untuk pendirian anak usaha, perolehan kontrak pertama PT DH Logistik, serta potensi dominas
- Danantara Hadirkan Peraih Nobel Ekonomi di Forum Investasi Teknologi 2026
PPRE memiliki 51% saham PSA secara tidak langsung. Bersama pemegang saham lainnya, Koperasi Mitra Prima Selaras (KMPS), perseroan menandatangani Keputusan Sirkuler Pemegang Saham tentang pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidator pada 19 Oktober 2026. Pembubaran yang diikuti likuidasi PSA berlaku sejak tanggal penandatanganan tersebut.
Likuidator Ditunjuk
Dalam keputusan yang sama, para pemegang saham menyetujui Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator. Ia bertugas melakukan tindakan yang diperlukan dalam proses pembubaran PSA sesuai anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen PPRE juga menyatakan tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik selain yang tercantum dalam keterbukaan informasi tersebut.
