Sabtu, 24 Okt 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Bisnis
Bisnis

PPRE Likuidasi Anak Usaha PT Presisi Sumber Anugerah, Pastikan Operasional Aman

✍️ Laila Amalia 🕒 19 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
PPRE Tunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai Likuidator PT Presisi Sumber Anugerah
PPRE Tunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai Likuidator PT Presisi Sumber Anugerah Foto: Istimewa

NasabahPintar.com - PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk (PPRE) membubarkan dan melikuidasi anak usahanya, PT Presisi Sumber Anugerah (PSA), mulai 19 Oktober 2026. Manajemen memastikan langkah ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Keputusan itu diambil setelah PPRE mengevaluasi strategi bisnis dan struktur grup usaha. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PSA belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif, tidak lagi sejalan dengan arah pengembangan dan fokus bisnis perseroan, serta belum memberi kontribusi terhadap kinerja maupun pencapaian strategi bisnis PPRE.

“Sehingga aksi korporasi yang dicanangkan adalah melakukan pembubaran yang diikuti dengan likuidasi atas anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan: PT Presisi Sumber Anugerah,” tulis manajemen, Senin (19/10/2026).

Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

PPRE memiliki 51% saham PSA secara tidak langsung. Bersama pemegang saham lainnya, Koperasi Mitra Prima Selaras (KMPS), perseroan menandatangani Keputusan Sirkuler Pemegang Saham tentang pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidator pada 19 Oktober 2026. Pembubaran yang diikuti likuidasi PSA berlaku sejak tanggal penandatanganan tersebut.

Likuidator Ditunjuk

Dalam keputusan yang sama, para pemegang saham menyetujui Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator. Ia bertugas melakukan tindakan yang diperlukan dalam proses pembubaran PSA sesuai anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen PPRE juga menyatakan tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik selain yang tercantum dalam keterbukaan informasi tersebut.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update