Rabu, 04 Nov 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Keuangan
Keuangan

OJK Susun Peta Jalan Aset Keuangan Digital Syariah 2027–2031, Tokenisasi Sukuk Jadi Potensi

✍️ Laila Amalia 🕒 04 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
OJK Dorong Pengembangan Aset Kripto Syariah, Siapkan Peta Jalan 2027–2031
OJK Dorong Pengembangan Aset Kripto Syariah, Siapkan Peta Jalan 2027–2031 Foto: Istimewa

NasabahPintar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peta jalan pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (IAKD) syariah untuk periode 2027–2031. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri aset keuangan digital dan aset kripto syariah melalui tata kelola, perlindungan konsumen, serta penerapan prinsip syariah sejak perancangan produk.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam sejumlah forum sektoral yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, perkembangan teknologi digital membuka peluang bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan, meningkatkan efisiensi, serta menjangkau generasi muda dan masyarakat yang belum memperoleh akses keuangan secara optimal.

Meski demikian, inovasi digital syariah tidak cukup hanya mengandalkan kemajuan teknologi dan penambahan produk. Pengembangan industri juga harus memberikan manfaat ekonomi, menjamin transparansi transaksi, dan memperkuat perlindungan konsumen.

“Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru, tetapi sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta keuangan syariah nasional,” ujar Adi.

Ia menegaskan, prinsip syariah perlu diterapkan sejak tahap perancangan produk atau sharia by design. Artinya, kesesuaian syariah tidak cukup hanya ditampilkan melalui label, tetapi harus tercermin dalam kejelasan objek transaksi, manfaat ekonomi, akad, transparansi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan.

Penilaian kesesuaian syariah juga harus mempertimbangkan karakteristik, mekanisme transaksi, serta risiko setiap produk. Adi mengingatkan, sertifikasi syariah yang diperoleh suatu produk di luar negeri tidak otomatis membuat produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.

OJK Siapkan Peta Jalan IAKD Syariah

Dalam penyusunan peta jalan IAKD Syariah 2027–2031, OJK akan memperhatikan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta penguatan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada tahap awal, pengembangan aset keuangan digital syariah dapat diarahkan pada model yang memiliki aset dasar, manfaat ekonomi, dan struktur transaksi yang jelas. Potensi yang dibahas mencakup tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah.

OJK juga menegaskan bahwa regulatory sandbox merupakan fasilitas untuk menguji inovasi di sektor keuangan digital. Fasilitas tersebut tidak dapat disamakan dengan penilaian kesesuaian syariah yang menjadi kewenangan lembaga terkait.

Untuk mendukung penyusunan kebijakan, OJK telah melakukan penelitian, survei literasi dan kebutuhan konsumen, serta diskusi dengan DSN-MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, asosiasi, dan pelaku industri.

OJK turut melakukan kajian bersama Cambridge Centre for Alternative Finance. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah sebagai bahan penguatan arah pengembangan industri.

Dari sisi pasar, jumlah akun konsumen aset kripto hingga September 2026 tercatat mencapai 23,48 juta akun. Pada periode yang sama, nilai transaksi spot mencapai Rp30,56 triliun, sementara transaksi derivatif tercatat sebesar Rp5,8 triliun.

Pertumbuhan jumlah konsumen dan aktivitas transaksi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, literasi, serta perlindungan konsumen.

OJK Bahas Pembiayaan UKM dan Ekosistem Digital Rumput Laut

Selain menyiapkan arah kebijakan, OJK menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi dan pelaku industri, di antaranya Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital.

Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan industri IAKD syariah, termasuk rencana penyusunan peta jalan untuk periode 2027–2031.

OJK juga berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar. Kegiatan ini melibatkan Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo), International Labour Organization (ILO), dan AFTECH.

Dialog tersebut bertujuan memantau sekaligus mengevaluasi pemanfaatan ekosistem digital untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha rumput laut di Kabupaten Takalar.

Sementara itu, rangkaian IIFS 2026 di sektor pasar modal diisi lokakarya mengenai Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas. Kegiatan ini melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta industri keuangan.

Pembahasan SCF diarahkan pada pemanfaatan instrumen tersebut sebagai alternatif pendanaan UKM melalui mekanisme yang mempertemukan investor dengan pelaku usaha sektor riil. Skema ini diharapkan memberikan pilihan sumber pembiayaan bagi pelaku usaha sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendanaan sektor produktif.

Adapun lokakarya ETF Emas memperkenalkan alternatif investasi yang berkaitan dengan kebiasaan masyarakat berinvestasi emas. Materi yang dibahas meliputi mekanisme produk, karakteristik risiko, dan pemenuhan prinsip syariah.

Lokakarya tersebut juga membahas penguatan literasi dan inklusi pasar modal syariah. Masyarakat diharapkan dapat memahami karakteristik produk investasi, menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan profil risiko, serta memperhatikan perlindungan investor.

Program Sahabat Masjid Perluas Perlindungan Keuangan Syariah

Di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK mendorong pengembangan perlindungan keuangan syariah berbasis komunitas melalui Program Sahabat Masjid.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK Retno Woelandari mengatakan, masjid berpotensi menjadi pusat literasi dan inklusi keuangan syariah karena memiliki jaringan sosial yang dekat dengan masyarakat.

Program tersebut membahas berbagai kebutuhan perlindungan keuangan di lingkungan masjid. Cakupannya meliputi perlindungan aset dari risiko kebakaran dan bencana, perlindungan jiwa serta kesehatan bagi imam, marbot, pengurus, karyawan, dan jemaah, hingga pengembangan program dana pensiun syariah bagi pengelola dan pekerja masjid.

Kegiatan itu menghadirkan Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rahmat Hidayat, Yuda Wirawan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Aznovri dari Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), serta Direktur Masjid Tazkia Syarifudin Kusin.

Dalam kesempatan tersebut, AASI dan ADPLK menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas, termasuk melalui pemanfaatan jaringan masjid.

Kerja sama itu diarahkan untuk memperkuat sinergi industri dalam menyediakan produk perlindungan dan program kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan pengurus, pekerja, serta masyarakat di sekitar masjid.

Melalui Program Sahabat Masjid, OJK juga mendorong kolaborasi dengan DMI, pengelola masjid, asosiasi industri, dan komunitas untuk memperluas edukasi serta akses masyarakat terhadap produk asuransi dan dana pensiun syariah.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update