OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta di Sumsel, Ini Penyebabnya
NasabahPintar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Selasa (3/11/2026). Keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya penyehatan bank, terutama untuk mengatasi persoalan permodalan, tidak membuahkan hasil.
Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menjelaskan, pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
"OJK mengimbau nasabah PT BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang karena karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Kantor BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Berawal dari Masalah Permodalan
Permasalahan BPR Agritrans Batumarta bermula ketika OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 28 November 2025. Status itu diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan 12%.
Setelah penetapan status pengawasan tersebut, BPR Agritrans Batumarta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, bank tidak mampu merealisasikan seluruh rencana yang telah disusun.
Upaya penyehatan selama masa pengawasan BDP juga belum memberikan hasil signifikan untuk menyelesaikan persoalan permodalan.
OJK kemudian meningkatkan status pengawasan BPR Agritrans Batumarta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu menyehatkan bank, meskipun telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi permodalan sesuai ketentuan pengawasan perbankan.
LPS Tetapkan Penanganan Melalui Likuidasi
Tahapan berikutnya dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026, LPS menetapkan penanganan BPR Agritrans Batumarta melalui likuidasi.
LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu dan dengan memperhatikan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, OJK kemudian menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta.
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan beserta perubahan terakhirnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
OJK menegaskan, seluruh kebijakan dan langkah pengawasan dilakukan dengan berlandaskan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat.
