OJK Awasi 9 Perusahaan Asuransi dan 8 Dana Pensiun hingga Oktober 2026
NasabahPintar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pengawasan khusus terhadap 17 lembaga jasa keuangan yang terdiri dari 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun. Pengawasan tersebut berlangsung hingga 26 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pelaku industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pengawasan khusus merupakan salah satu instrumen otoritas untuk menangani permasalahan pada lembaga jasa keuangan.
"Sampai dengan 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2026).
Ogi menyampaikan bahwa proses pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, OJK juga memastikan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun tetap menjadi perhatian.
Sebagian perusahaan asuransi sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum
Di luar pengawasan terhadap lembaga bermasalah, OJK turut memantau kesiapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
Mengacu pada laporan bulanan September 2026, terdapat 121 dari total 151 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Jumlah tersebut setara dengan 83,45 persen dari keseluruhan perusahaan.
Pada sektor penjaminan, sebanyak 24 perusahaan atau 79,17 persen telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Sementara itu, di antara 200 perusahaan penunjang, sebanyak 166 perusahaan atau 85,45 persen telah memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan OJK.
Aset industri asuransi mencapai Rp1.192,84 triliun
OJK mencatat total aset industri asuransi Indonesia mencapai Rp1.192,84 triliun pada September 2026. Angka tersebut menunjukkan kenaikan 0,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Meski demikian, apabila dibandingkan dengan posisi akhir 2025, total aset industri asuransi mengalami penurunan sebesar 0,71 persen secara year-to-date (ytd).
"Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham," jelas Ogi.
Berdasarkan kategorinya, asuransi komersial membukukan aset sebesar Rp976,78 triliun. Nilai tersebut tumbuh 1,90 persen secara tahunan.
Sebaliknya, kelompok asuransi nonkomersial mencatatkan aset Rp216,06 triliun atau turun 2,9 persen yoy. Kelompok ini meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri yang mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Penurunan aset pada kelompok nonkomersial tersebut juga terlihat pada periode sebelumnya. Pada Agustus 2026, asetnya telah mengalami kontraksi sebesar 1,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Aset dana pensiun tumbuh 6,11 persen secara tahunan
Di tengah perkembangan aset industri asuransi, sektor dana pensiun justru mencatatkan pertumbuhan positif.
Hingga September 2026, total aset dana pensiun tercatat sebesar Rp1.721,91 triliun. Jumlah tersebut meningkat 6,11 persen secara tahunan dibandingkan September 2025.
Pertumbuhan juga terlihat berdasarkan perbandingan dengan posisi akhir tahun sebelumnya. Secara year-to-date, aset industri dana pensiun mengalami peningkatan sebesar 2,53 persen.
Sementara itu, industri perusahaan penjaminan membukukan total aset sebesar Rp47,26 triliun pada September 2026. Namun, capaian tersebut mengalami penurunan 2,03 persen secara tahunan dan terkoreksi 0,53 persen dibandingkan posisi akhir 2025.
Perkembangan tersebut menunjukkan kondisi aset yang berbeda di antara sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan. OJK terus memantau kondisi masing-masing industri, termasuk pemenuhan ketentuan permodalan serta penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
