Polisi Sita Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Pemasok Masih Diburu
NasabahPintar.com - Polisi menangkap pria berinisial NA (31) yang diduga mengedarkan dan menggunakan uang palsu senilai Rp20 juta untuk membeli barang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang seseorang yang diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota operasional Polsek Cengkareng yang sedang bertugas langsung melakukan penyelidikan. NA kemudian ditangkap ketika bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp 20 juta," ujar Rahis saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Usai ditangkap, NA beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Telusuri Dugaan Pemasok
Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah pria berinisial FA alias Ais. Polisi menduga FA merupakan pemasok uang palsu itu dan berada di wilayah Sukmajaya, Depok.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan saat polisi tiba.
Kepada penyidik, NA juga mengaku pernah membelanjakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon.
Polisi menduga uang palsu senilai Rp20 juta yang disita dalam penangkapan tersebut juga disiapkan untuk transaksi pembelian barang serupa.
"Uang senilai Rp 20 juta yang diamankan polisi tersebut diduga rencananya kembali digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit," jelas Rahis.
Uang Palsu dan Kendaraan Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan nilai keseluruhan Rp20 juta. Petugas juga mengamankan dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy.
Perkara tersebut ditangani dengan merujuk pada Pasal 375 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Dugaan tindak pidana itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, FA alias Ais belum ditemukan dan masih diburu polisi. Ia telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
