Selasa, 03 Nov 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Keuangan
Keuangan

OJK Setujui Akulaku Capital Indonesia Jadi Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

✍️ Laila Amalia 🕒 29 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Akulaku Capital Indonesia Kantongi Persetujuan sebagai Holding Keuangan
Akulaku Capital Indonesia Kantongi Persetujuan sebagai Holding Keuangan Foto: Istimewa

NasabahPintar.com - PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.

Persetujuan ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur bisnis Akulaku Group terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Regulasi yang berlaku sejak 23 Desember 2024 tersebut mewajibkan konglomerasi keuangan membentuk PIKK untuk menjalankan fungsi pengendalian dan konsolidasi terhadap seluruh entitas dalam grup.

Melalui ketentuan tersebut, sistem pengawasan konglomerasi keuangan beralih dari pendekatan berbasis entitas utama menjadi berbasis PIKK. Aturan ini juga mengatur tanggung jawab perusahaan induk, persyaratan kepemilikan dan pengendalian, perubahan kepemilikan, hingga larangan kepemilikan silang antaranggota konglomerasi.

Dalam struktur yang disiapkan, ACI akan bertindak sebagai induk sekaligus pengendali empat perusahaan, yaitu PT Bank Neo Commerce Tbk. (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).

Sebagai PIKK nonoperasional, ACI tidak akan menyediakan produk maupun layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat. Perusahaan akan menjalankan fungsi pengendalian dan konsolidasi di tingkat grup, termasuk mengoordinasikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan permodalan secara terintegrasi.

Direktur Utama ACI Mukti Wibowo menyambut baik persetujuan regulator tersebut. Ia menyatakan perusahaan akan menjalankan fungsi sebagai PIKK nonoperasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami megapresiasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada ACI untuk berintdak sebagai PIKK non-operasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Melalui peran ini, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi. Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama ACI Mukti Wibowo.

ACI Lanjutkan Pengambilalihan Saham Empat Entitas

Setelah mendapatkan persetujuan OJK, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI. Saat ini, saham keempat perusahaan tersebut masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI).

Pelaksanaan pengambilalihan akan mengikuti tahapan serta ketentuan yang berlaku untuk setiap transaksi.

Penataan struktur konglomerasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi di dalam Akulaku Group sekaligus mendukung pengembangan akses layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Akulaku Group mengembangkan ekosistem layanan keuangan melalui bisnis perbankan, pembiayaan, serta pendanaan berbasis teknologi informasi untuk menjangkau berbagai kebutuhan nasabah.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACI

Sejalan dengan penataan struktur perusahaan, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Akulaku Capital Indonesia.

Direksi

  • Direktur Utama: Mukti Wibowo

  • Direktur Kepatuhan: Emalia Indra Juanti

  • Direktur: Bowen Zhang

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Chesna F. Anwar

  • Komisaris Independen: Asep Tedi

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update