OJK Luncurkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030
NasabahPintar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Peta jalan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri PPDP dalam menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peta jalan tersebut menjadi pedoman strategis bagi regulator dan pelaku industri dalam meningkatkan pengelolaan risiko keberlanjutan. Inisiatif ini juga diarahkan untuk memperbesar kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
“Peta jalan ini menjadi komitmen bersama, bukan hanya untuk OJK tapi seluruh asosiasi dan pelaku usaha di sektor PPDP untuk menjalankan sustainable finance di sektor PPDP,” ucapnya seusai acara PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ogi menjelaskan, sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Peran tersebut dijalankan melalui dua fungsi utama, yakni sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang serta sebagai penyerap risiko (risk absorber) yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Dengan kedua fungsi tersebut, kontribusi sektor PPDP dalam transisi ekonomi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan pembiayaan, tetapi juga perlindungan terhadap berbagai risiko selama proses transisi berlangsung.
“Keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” sebutnya.
OJK tekankan prinsip kehati-hatian dalam investasi
Ogi mengingatkan, penerapan keuangan berkelanjutan di sektor PPDP harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta.
Implementasi peta jalan akan dilakukan secara bertahap melalui tiga fase. Tahap pertama berupa penguatan fondasi pada 2026–2027, dilanjutkan peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, dan percepatan pertumbuhan serta penguatan pengawasan pada 2030.
“Pentahapan tersebut memberikan ruang bagi industri untuk memperkuat kesiapan internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing industri,” jelasnya.
Ogi menambahkan, keberhasilan implementasi peta jalan tidak hanya diukur dari pelaksanaan program. Industri juga perlu menunjukkan kemampuan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“OJK terus mendorong transformasi industri PPDP agar semakin tangguh dalam menghadapi berbagai risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ogi.
Empat pilar roadmap keuangan berkelanjutan PPDP
Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 disusun berdasarkan empat pilar strategis. Keempatnya menjadi landasan bagi pengembangan dan penerapan prinsip keberlanjutan di industri tersebut.
Pertama, penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP.
Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP guna memperkuat kompetensi dan kesiapan pelaku industri dalam menerapkan keuangan berkelanjutan.
Ketiga, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan sinergi antara regulator, industri, dan para pemangku kepentingan.
Keempat, penguatan pengawasan atas penerapan keuangan berkelanjutan agar implementasi prinsip tersebut berjalan secara konsisten dan terukur.
Melalui peta jalan ini, OJK mendorong industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun untuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan.
