Selasa, 03 Nov 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Bisnis
Bisnis

N Ceko Dideportasi dari Bali karena Pasarkan Vila di Karangasem dengan Visa on Arrival

✍️ Laila Amalia 🕒 24 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Pendeportasian WNA Ceko karena menyalahkan izin tinggal dengan memasarkan vila di Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (23/10/2026).
Pendeportasian WNA Ceko karena menyalahkan izin tinggal dengan memasarkan vila di Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (23/10/2026). Foto: Imigrasi Buleleng.

NasabahPintar.com - Warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi dari Bali setelah kedapatan memasarkan vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Kegiatan komersial itu dinilai menyimpang dari izin tinggalnya, yakni Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau visa on arrival (VoA), yang hanya untuk wisata. Imigrasi juga mengusulkan namanya masuk daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa menurut dokumen perjalanannya, NKH tidak memiliki izin untuk bekerja atau berbisnis.

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya,” ujar Kusuma melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026).

Dipulangkan lewat Bandara Ngurah Rai

NKH diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026) dengan Qatar Airways nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar-Doha, lalu melanjutkan perjalanan ke Praha, Republik Ceko.

Terungkap dari Pengawasan Rutin

Kasus ini terungkap lewat pengawasan rutin tim intelijen keimigrasian. Petugas menemukan indikasi pemasaran vila melalui akun Facebook milik NKH yang aktif dipakai mempromosikan properti. Di depan bangunan vila juga terpasang papan penjualan yang mencantumkan nomor kontak pribadinya. Temuan itu menjadi dasar tindak lanjut petugas.

“Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kusuma.

Dasar Hukum dan Penangkalan

NKH dikenai tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi sebagai tindakan administratif keimigrasian, Imigrasi Buleleng mengusulkan agar NKH dimasukkan ke daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia sesuai ketentuan.

Kusuma menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali untuk memastikan kepatuhan aturan dan menjaga ketertiban. Kasus ini menjadi pengingat bahwa warga negara asing harus beraktivitas sesuai tujuan dan ketentuan izin tinggalnya.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update