Kerugian Negara Tak Otomatis Berarti Korupsi: Membedakan Keputusan Keliru dan Perbuatan Pidana
NasabahPintar.com - Besarnya kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan korupsi, demikian argumen opini ini. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban orang yang didakwa. Sebaliknya, korupsi bisa terjadi tanpa kerugian keuangan negara secara langsung, seperti pada penyuapan. Penulis menilai batas antara kerugian akibat keputusan keliru dan kerugian akibat perbuatan pidana perlu dijaga dari dua arah.
Polemik Rekomendasi DEN
Prinsip ini kembali disorot setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan rekomendasi penyempurnaan hukum pemberantasan korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Muncul perdebatan apakah unsur kerugian negara akan dihapus dari rumusan tindak pidana korupsi. Sehari kemudian DEN menjelaskan bahwa unsur itu tetap dipertahankan. Perbaikan diarahkan pada kejelasan pembuktian dan perluasan pengaturan sesuai Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).
Penulis menilai polemik ini seharusnya membuka diskusi yang lebih mendasar. Jika setiap kerugian langsung dianggap korupsi, pejabat dan pengelola badan usaha berisiko dikriminalisasi hanya karena keputusannya berakhir buruk. Sebaliknya, bila alasan kebijakan atau risiko usaha terlalu mudah diterima, penyalahgunaan jabatan bisa terlindungi.
Kerugian Bukan Satu-satunya Ukuran
Menurut penulis, kerugian hanyalah salah satu akibat yang mungkin timbul dari suatu perbuatan, dan tidak semua akibat merugikan otomatis berarti pidana. Penyuapan menjadi contoh: pejabat yang menerima uang untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana walau negara tidak kehilangan uang, karena yang diserang adalah integritas jabatan. Pada delik yang mensyaratkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, unsur kerugian harus dibuktikan bersama unsur lain, seperti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Penulis juga mengingatkan perbedaan hukum administrasi dan hukum pidana. Kesalahan pengelolaan keuangan bisa melahirkan kewajiban memperbaiki administrasi atau mengembalikan uang, tetapi itu belum membuktikan korupsi.
Putusan MK dan Asas Legalitas
Penulis merujuk Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 (diucapkan 25 Januari 2017) yang menghapus kata “dapat” dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Konsekuensinya, kerugian tidak cukup berupa potensi, melainkan harus aktual dan dapat dibuktikan. Ia juga menyinggung pembedaan delik formal (berfokus pada perbuatan) dan delik material (mensyaratkan akibat), serta KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara kini juga diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Penerapannya perlu memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, dan aturan penyesuaian pidana.
Kepastian hukum, menurut penulis, bukan penghalang pemberantasan korupsi, melainkan syarat agar penegakan hukum adil.
Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Penulis menekankan prinsip geen straf zonder schuld. Ia memberi contoh pejabat yang memutuskan berdasarkan informasi tersedia, mengikuti prosedur, dan tanpa kepentingan pribadi, lalu keputusannya merugikan karena keadaan berubah. Kerugian itu perlu diperiksa dan dipertanggungjawabkan, tetapi pidana hanya bisa dijatuhkan jika unsur delik dan dasar pertanggungjawaban terbukti. Sebaliknya, dokumen lengkap dan persetujuan berjenjang bisa saja dipakai menyamarkan persekongkolan.
Ia mengutip Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 603 dan 604 KUHP. Pertimbangannya soal mens rea, penyelesaian penyalahgunaan wewenang lewat mekanisme administrasi, dan pidana sebagai ultimum remedium perlu dibaca sesuai konteks putusan. Penulis menegaskan, hal itu tidak berarti semua perkara korupsi harus didahului peradilan administrasi, karena jalur penyelesaian tetap bergantung pada sifat perkara dan unsur pidana yang diduga terpenuhi.
Risiko Bisnis Bukan Kekebalan Pidana
Untuk kerugian di BUMN, penulis menilai dunia usaha selalu menanggung risiko akibat perubahan pasar, teknologi, atau kondisi ekonomi. Bila setiap kerugian bisnis dianggap pidana, direksi bisa terlalu takut mengambil keputusan, yang justru menghambat perusahaan. Di sinilah business judgment rule relevan. Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas mengatur kondisi yang bisa dipakai direksi untuk membuktikan kerugian bukan akibat kesalahannya: pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta ada upaya mencegah kerugian.
Namun, perlindungan itu bukan kekebalan pidana. Keputusan wajar berdasarkan informasi yang ada berbeda dari tindakan yang sejak awal ditujukan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum. Karena itu keputusan bisnis semestinya dinilai dari informasi, proses pertimbangan, dan keadaan saat keputusan dibuat, bukan hanya hasil akhirnya. Gagasan policy judgment rule bagi pejabat pemerintahan juga perlu diterapkan hati-hati, karena kebijakan publik dan keputusan bisnis punya dasar kewenangan dan tanggung jawab berbeda.
Menghitung Kerugian Tidak Sama dengan Membuktikan Korupsi
Pasal 23E UUD 1945 menempatkan BPK sebagai lembaga bebas dan mandiri yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penulis menyebut putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 juga membahas kedudukan BPK dalam konteks Penjelasan Pasal 603 KUHP, dan kedudukan itu perlu dibedakan dari fungsi pemeriksaan lembaga lain. Soal hubungan kewenangan BPK dan lembaga lain serta standar penghitungan kerugian negara juga dibahas dalam Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026. Penulis mengingatkan bahwa keterangan para pihak di persidangan belum bisa dianggap pendirian hukum Mahkamah sebelum dituangkan dalam putusan.
Intinya, auditor dapat menghitung kerugian dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan, tetapi apakah kerugian itu akibat tindak pidana yang didakwakan harus dinilai dari seluruh alat bukti di persidangan. Penghitungan yang akurat adalah bagian penting pembuktian, namun tidak menggantikan pembuktian pidana secara keseluruhan.
Reformasi Harus Menjangkau Beragam Bentuk Korupsi
Indonesia meratifikasi UNCAC lewat UU Nomor 7 Tahun 2006. Penulis menyebut konvensi itu mengatur beragam bentuk korupsi dengan tingkat kewajiban kriminalisasi berbeda, misalnya suap pejabat publik asing (Pasal 16), perdagangan pengaruh (Pasal 18), dan pengayaan tidak sah (Pasal 20). Kerangka ini menunjukkan pemberantasan korupsi tidak harus selalu bertumpu pada pembuktian kerugian negara. Tindak pidana yang mensyaratkan kerugian dapat dipertahankan, sementara perbuatan koruptif lain yang merusak integritas penyelenggaraan negara diatur lebih memadai.
Reformasi, menurut penulis, tidak cukup dengan menambah pasal atau memperberat ancaman. Setiap rumusan perlu batas jelas, unsur yang dapat dibuktikan, dan penerapan konsisten dengan asas hukum pidana. Hukum pidana adalah instrumen negara yang keras, sehingga harus dipakai berdasarkan pembuktian dan kehati-hatian, bukan sekadar dorongan menghukum.
Ketegasan dan Keadilan Harus Seiring
Penulis menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap tegas: keuangan publik dilindungi, penyalahgunaan jabatan ditindak, hasil kejahatan dipulihkan. Namun ketegasan yang mengabaikan prinsip hukum dapat melahirkan ketidakadilan baru. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya perkara atau beratnya hukuman, melainkan dari kemampuan membedakan kesalahan pengelolaan, risiko wajar, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Negara yang menyamakan setiap kerugian dengan korupsi berisiko memidana orang karena keputusannya berakhir buruk. Negara yang terlalu mudah menerima alasan risiko atau kebijakan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan berlindung di balik prosedur. Di antara dua risiko itulah, menurut penulis, hukum pidana harus bekerja, yakni memastikan kekuasaan menghukum selalu berjalan bersama pembuktian, kepastian hukum, dan keadilan.
