Kembangkan PFII, Pemerintah Pelajari Model Keuangan Singapura hingga Dubai
NasabahPintar.com - Pemerintah Indonesia tengah mempelajari praktik pengelolaan delapan pusat keuangan internasional untuk merancang pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Jakarta dan Bali. Kajian tersebut dilakukan guna menentukan model yang sesuai dengan kebutuhan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menjadikan sejumlah pusat keuangan dunia sebagai referensi, termasuk Singapura, Abu Dhabi, Dubai, dan Gujarat.
"Jadi bagaimana yang terjadi di Singapura, kami belajar bagaimana yang terjadi di Abu Dhabi, Dubai, Gujarat, ada delapan negara yang kami buat studi," ujarnya di kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Luhut, hasil studi dari delapan pusat keuangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan konsep PFII. Pengembangan pusat finansial ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi internasional.
Regulasi dan Kepastian Hukum Jadi Kunci
Luhut menilai, keberhasilan pengembangan pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur dan fasilitas, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah membangun iklim usaha yang kompetitif bagi investor.
Karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan pengaturan kegiatan ekonomi dengan harapan pelaku usaha global terhadap regulasi yang mendukung investasi. Menurutnya, kebijakan yang tidak mampu mengakomodasi kebutuhan investor dapat mengurangi peluang Indonesia menarik modal asing.
"Jadi tidak bisa maunya kita saja, kalau tidak bisa kita akomodasi maunya mereka, mereka enggak datang ke kita juga," paparnya.
Selain regulasi yang kompetitif, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor. Kejelasan aturan dinilai diperlukan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnis dan mengambil keputusan investasi di Indonesia.
DEN Serahkan Kajian soal Pasal Kerugian Negara
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, DEN telah menyerahkan kajian mengenai penyesuaian pasal kerugian negara dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pemerintah.
Kajian tersebut diterima Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai perwakilan pemerintah. Selanjutnya, dokumen itu akan dipelajari sebelum disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kajian tersebut menjadi salah satu bagian dari pembahasan mengenai kerangka hukum yang dinilai penting dalam mendukung iklim investasi. Pemerintah berupaya memastikan pengembangan PFII ditopang oleh aturan yang memberikan kejelasan bagi investor.
PFII Berpotensi Hadirkan Layanan Family Office
Selain menjadi pusat aktivitas keuangan internasional, PFII juga berpotensi mencakup layanan family office dalam beberapa bulan mendatang. Layanan ini berfokus pada pengelolaan keuangan dan kekayaan keluarga dengan aset besar.
Luhut menekankan bahwa kepastian hukum juga dibutuhkan untuk mendukung pengembangan layanan tersebut dan meningkatkan kepercayaan calon penggunanya.
"Dalam waktu dekat ini, mungkin dalam beberapa bulan ke depan di situ [PFII] juga ada family office. Nah, family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum," ujar Luhut.
Melalui studi terhadap pusat keuangan internasional, evaluasi regulasi, dan penguatan kepastian hukum, pemerintah berupaya menyiapkan landasan pengembangan PFII di Jakarta dan Bali. Model yang dipilih nantinya diharapkan dapat menyesuaikan karakteristik Indonesia sekaligus memenuhi kebutuhan pelaku keuangan global.
