Selasa, 03 Nov 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Keuangan
Keuangan

Habiburokhman Dorong UU Perampasan Aset Prioritaskan Pengembalian Uang Korban

✍️ Laila Amalia 🕒 31 Oct 2026 👁️ 9x dibaca
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset ke depan dapat menjadi solusi bagi pemulihan kerugian korban kejahatan di sektor keuangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset ke depan dapat menjadi solusi bagi pemulihan kerugian korban kejahatan di sektor keuangan. Foto: Tangkapan video Habiburokhman

NasabahPintar.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian korban kejahatan di sektor keuangan.

Ia menilai aset pelaku tindak pidana, seperti investasi bodong, trading fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah, perlu dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban melalui mekanisme hukum yang jelas.

Habiburokhman menyoroti sistem peradilan pidana saat ini yang dinilai masih terlalu berfokus pada penghukuman badan. Akibatnya, korban kejahatan keuangan kerap kesulitan memperoleh restitusi atau ganti kerugian.

“Sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya dikutip Sabtu 31 Oktober 2026.

Ia juga menyoroti persoalan ketika aset pelaku berhasil disita, tetapi kemudian diputuskan dirampas untuk negara. Padahal, menurutnya, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara.

Habiburokhman usulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, klausul tersebut perlu memberikan landasan hukum yang tegas bagi hakim untuk memprioritaskan pemulihan hak korban sebelum memasukkan aset hasil kejahatan ke kas negara.

“Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” tegasnya.

Ia berpandangan, pengembalian aset kepada korban perlu menjadi prioritas, terutama dalam perkara kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Mekanisme in rem dinilai dapat mempercepat pemulihan korban

Habiburokhman menjelaskan, mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset dapat memungkinkan negara menelusuri dan memproses aset tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.

Melalui mekanisme tersebut, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana atau memiliki ketidakwajaran asal-usul dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan. Selanjutnya, aset dapat dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada korban yang telah terverifikasi.

“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” pungkasnya.

Dorongan Habiburokhman tersebut menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Namun, penerapan mekanisme perampasan dan pengembalian aset tetap memerlukan dasar hukum yang jelas serta proses peradilan yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak korban maupun pihak lain yang terkait.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update