Kamis, 05 Nov 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Investasi
Investasi

Dana Pensiun Masih Takut Investasi Saham, Ini Persoalan yang Disoroti Dradjad

✍️ Laila Amalia 🕒 05 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman

NasabahPintar.com - Dana pensiun di Indonesia dinilai belum optimal berinvestasi di pasar modal karena masih dibayangi kekhawatiran terseret persoalan hukum ketika nilai saham yang dibeli mengalami penurunan. Ketidakjelasan penafsiran mengenai kerugian negara menjadi salah satu faktor yang membuat pengelola dana pensiun berhati-hati menempatkan dana di pasar saham.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo mengungkapkan, persoalan tersebut muncul dalam penerapan metode penilaian investasi mark-to-market. Ketika harga saham turun, penurunan nilai investasi yang tercatat saat audit berpotensi ditafsirkan sebagai kerugian negara.

Padahal, pemerintah telah memperlonggar batas investasi dana pensiun di saham. Jika sebelumnya porsinya maksimal 5%, kini alokasi tersebut diperbolehkan mencapai 20%.

"Karena dana pensiun kalau masuk itu kan mark to the market ya, ketika dia mark to the market kemudian harga turun, pada saat itu diaudit, dia akan dianggap kerugian negara, nah ini membuat mereka tentu berpikir ulang untuk masuk ke pasar modal," ujar Dradjad dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengelola dana pensiun cenderung menahan diri, bahkan berpotensi membatalkan rencana investasi di pasar saham. Padahal, keterlibatan investor institusi seperti dana pensiun dibutuhkan untuk memperdalam pasar modal domestik atau market deepening.

Dradjad menilai, diperlukan koordinasi antarlembaga untuk menyamakan penafsiran aturan terkait investasi dana pensiun. Keputusan investasi yang telah dilakukan sesuai tata kelola, menurutnya, tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai kerugian negara hanya karena terjadi penurunan harga saham.

"Ini tampaknya memang perlu ada koordinasi untuk tafsir ketika dana pensiun masuk, itu dalam rangka governance, tidak masuk sebagai kerugian negara, tapi tetap ada koridor compliance sama good governance-nya," katanya.

Ia menegaskan, pelonggaran batas investasi harus tetap diikuti kepatuhan terhadap aturan dan penerapan tata kelola yang baik. Pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan dana pensiun tidak kembali terjerat persoalan investasi bermasalah seperti yang pernah terjadi.

Pengawasan Dana Pensiun Perlu Seimbangkan Risiko dan Kehati-hatian

Dradjad mengingatkan, pengalaman investasi dana pensiun yang tidak dilakukan secara prudent telah mendorong pengawasan menjadi semakin ketat. Kondisi tersebut berpotensi membuat pengelola dana terlalu berhati-hati, termasuk ketika hendak mengambil keputusan investasi yang sebenarnya masih dalam batas kewajaran.

"Kita punya pengalaman tidak mengenakkan ketika dana pensiun itu ugal-ugalan naruh uang. Enggak usah saya sebutkan, tapi kemarin kasusnya kan besar sekali ya. Sehingga kemudian kita akhirnya ngeremnya jadi terlalu kencang," ungkapnya.

Menurut Dradjad, pengelolaan investasi membutuhkan keseimbangan antara pengendalian risiko dan keberanian mengambil peluang yang terukur. Pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah penyimpangan, tetapi tidak seharusnya menghambat keputusan investasi yang sesuai ketentuan.

"Nah ini kunci manajemen keuangan itu adalah antara gas dan rem itu harus kita setel yang pas. Nah ini tampaknya masalah kerugian negara bagi dana pensiun ini harus kita tangani," tegas Dradjad.

Penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting agar dana pensiun dapat berkontribusi lebih besar dalam memperdalam pasar modal Indonesia. Peningkatan partisipasi investor institusi domestik juga diharapkan memperkuat basis investor dalam negeri sehingga pasar modal tidak terlalu bergantung pada arus dana asing.

Literasi Investor Ritel Juga Perlu Diperkuat

Selain membenahi kepastian aturan investasi dana pensiun, Dradjad menyoroti pentingnya edukasi bagi investor ritel domestik. Investor perlu memiliki pemahaman yang memadai agar dapat menilai harga saham secara rasional dan tidak terbawa kepanikan ketika pasar mengalami koreksi.

Ia mencontohkan, saat terjadi gejolak pasar, investor perlu memperhatikan fundamental perusahaan, termasuk kinerja laba dan potensi pembagian dividen, sebelum mengambil keputusan investasi.

Dengan demikian, penguatan pasar modal Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pelonggaran batas investasi. Kepastian penafsiran aturan, penerapan tata kelola dana pensiun, serta peningkatan literasi investor ritel juga menjadi faktor penting untuk memperbesar peran investor domestik.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update