Syarat dan Batas Nominal Transaksi QRIS Bebas Potongan Biaya MDR 0 Persen
Nasabahpintar.com - Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memperluas penerapan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk menekan pengeluaran operasional para pelaku usaha, khususnya dalam transaksi digital, sekaligus mendorong percepatan pemanfaatan sistem pembayaran berbasis QR di tanah air.
Melalui penyesuaian tarif ini, para pedagang yang masuk dalam kategori penerima insentif dapat mengantongi penerimaan transaksi secara penuh tanpa terpotong biaya MDR. Kendati demikian, fasilitas pembebasan biaya ini tetap terikat pada skema kategori merchant serta batasan nominal transaksi tertentu. Pada kelompok Usaha Mikro, misalnya, batas nilai pembayaran yang dibebaskan dari biaya MDR (tarif 0%) ditetapkan hingga Rp500.000 per transaksi. Apabila nilai transaksi melampaui nominal tersebut, tarif MDR yang dikenakan adalah sebesar 0,3%.
Penerapan biaya nol persen ini membawa angin segar bagi efisiensi finansial pedagang karena alokasi dana yang tadinya terpotong untuk biaya transaksi kini dapat dialihkan ke kebutuhan operasional lain. Di samping itu, efisiensi juga tercipta dari sisi teknis, mengingat pedagang cukup memajang satu kode QR untuk menerima pembayaran dari berbagai platform aplikasi finansial tanpa perlu menyediakan banyak kode terpisah.
Kemudahan infrastruktur pembayaran ini turut didukung oleh penyedia layanan finansial digital seperti DANA Bisnis. Platform tersebut menawarkan pendaftaran kode QRIS secara praktis dalam waktu satu menit melalui aplikasi, dengan penerbitan kode maksimal 10 menit setelah pendaftaran serta tanpa biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain fasilitas transaksi, DANA Bisnis juga membuka peluang insentif tambahan bagi masyarakat umum melalui program referral pendaftaran UMKM.
