SPP-TDLN: Dirjen Pajak Targetkan 30 Platform Siap Pungut PPN Sebelum November
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan 30 perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lewat sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Penunjukan resmi baru dilakukan setelah sistem dan infrastruktur masing-masing pihak siap.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dan rapat dengan ke-30 institusi tersebut untuk menyiapkan sistem dan infrastrukturnya. Saat ini, peserta SPP-TDLN baru lima bank dan satu fintech.
“SPP TDLN yang ikut baru lima platform bank dan satu platform fintech. Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November,” ujar Bimo kepada awak media, dikutip Kamis (15/10/2026).
Enam Pemungut Saat Ini
Enam pemungut yang sudah berjalan terdiri dari lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero), dan PT Bank Syariah Indonesia, ditambah PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Dari keenam pemungut itu, DJP mencatat 5,5 juta transaksi dengan potensi nilai Rp10 triliun selama 25 September 2026 hingga 11 Oktober 2026. Angka tersebut dihitung dengan tarif PPN 11% atas transaksi barang dan jasa.
Meski begitu, Bimo menekankan bahwa angka itu belum final karena sistem masih berada dalam tahap penyesuaian.
“Namun ini masih dalam pipeline, masih stabilization period, kita masih betul-betul menunggu dan kita hati-hati betul sampai semua platform masuk, kita baru bisa estimasi potensinya,” ujarnya.
Libatkan BI dan OJK
DJP juga meminta dukungan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar lembaga keuangan bersedia terlibat sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN.
“Kita meminta bantuan ke OJK, Bank Indonesia, untuk juga mendorong supaya para issuer ya, bank sama fintech, dan juga Mastercard dan Visa, itu bisa sampai sebelum November, siap untuk go live dengan platform SPP-TDLN,” ujarnya.
Bukan Pajak Baru
SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Mekanisme tersebut diterapkan pada transaksi yang belum dipungut PPN melalui skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan begitu, PPN bisa dipungut tanpa menimbulkan pajak ganda atas transaksi yang sama.
