Bahlil Mengaku Ikut Disadap, Kasus yang Menjerat Eks Kapolri Listyo Sigit Disorot
NasabahPintar.com - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku turut menjadi korban penyadapan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Pengakuan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri pelantikan DPD I Partai Golkar Maluku di Ambon, Sabtu (7/11/2026). Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kabar Golkar itu, Bahlil menyebut dirinya juga menjadi sasaran penyadapan.
"Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap soalnya. Awak pun jadi disadap," kata Bahlil.
Ia mengaku merasa takut setelah mengetahui dirinya diduga turut disadap. Bahlil bahkan melontarkan kelakar mengenai aktivitas pribadinya yang berpotensi diketahui pihak penyadap, termasuk kegiatan pada malam hari.
"Dan saya takut juga itu barang disadap. Karena telepon saya itu kan, kelakuan siang dan malam kan ketahuan semua di situ, kan gitu. Yang saya takut itu bukan di telepon siangnya, malamnya itu saya takut gitu. Wah, saya bilang, ini bisa berdampak sistemik, masif, dan terstruktur ini, saya bilang," jelasnya sembari berkelakar.
Meski menyampaikan pernyataannya dengan nada bercanda, Bahlil menegaskan dukungannya agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.
"Kita mendukung penuh diusut tuntas dan dilakukan secara transparan," tegas dia.
Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkembangan penyidikan, empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka pertama adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan ketiganya diumumkan pada 3 November 2026.
Selanjutnya, penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada 5 November 2026. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang.
Dalam penyidikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lain, termasuk tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, dan pengusaha.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Pengakuan Bahlil yang menyebut dirinya turut disadap menambah perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan sehingga seluruh dugaan dalam perkara ini dapat dituntaskan.
