Wamenko Perekonomian Ungkap Rencana Pembentukan Timnas P3DN untuk Produk Lokal
Nasabahpintar.com - Pemerintah berencana membentuk Tim Nasional (Timnas) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) guna memperkuat serapan produk lokal serta mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, baik di lingkup instansi pemerintah maupun badan usaha.
Langkah strategis ini ditandai dengan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut resmi dari Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 untuk mengoptimalkan sektor industri domestik.
"Pemerintah menyusun Rancangan Keputusan Menko Perekonomian tentang Timnas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagai tindak lanjut Kepres Nomor 24 Tahun 2018," ujar Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Dalam struktur operasionalnya, Timnas P3DN dirancang mencakup empat bidang kerja utama, yakni pengelolaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pelaksanaan sosialisasi, pengawasan pengadaan pemerintah, serta pemantauan pengadaan pada sektor badan usaha.
Pengawasan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa ini dinilai mendesak untuk memastikan efektivitas kebijakan produk lokal. Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri diklaim mampu memicu multiplier effect atau dampak ekonomi ikutan hingga Rp2,2. Selain itu, per 21 Juli 2026, tercatat sudah ada lebih dari 56 ribu produk dan 7 ribu perusahaan industri yang mengantongi sertifikasi TKDN.
Kendati demikian, pemerintah turut mendorong penyederhanaan birokrasi sertifikasi TKDN guna memangkas hambatan berusaha dan mendongkrak iklim investasi. Reformasi ini diharapkan mampu mempererat sinergi lintas sektor.
"Reformasi TKDN akan memperkuat kolaborasi enam unsur, pemerintah, off-taker, industri nasional, pengembang kapasitas, pembayaran, dan regulator," tukasnya.
