Jumat, 23 Okt 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Bank
Bank

Saksi BCA dan SeaBank Ungkap Transaksi Rp80 Juta dalam Sidang Bangun Paulus

✍️ Laila Amalia 🕒 19 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

NasabahPintar.com - Dua saksi dari pihak perbankan mengungkapkan transaksi keuangan dengan total nilai Rp80 juta yang melibatkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dan VL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Saksi petugas layanan nasabah Bank BCA cabang Biak, Firda, menjelaskan adanya dua transaksi, masing-masing sebesar Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026.

"Pertama Rp8 juta, kemudian ada Rp50 juta," kata Firda saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Khairul Huda dari SeaBank mengungkapkan transaksi senilai Rp22 juta pada 19 Februari 2026. Jika digabungkan, ketiga transaksi yang disebutkan kedua saksi tersebut mencapai Rp80 juta.

Dalam persidangan, kedua saksi juga menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM untuk mencegah penyalahgunaan rekening nasabah.

"Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM," ujar Firda.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan keterangan kedua saksi memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, terutama terkait transaksi dan pengembalian uang dalam perkara tersebut.

"Artinya pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan VL sebelumnya, ditambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi uang damai," kata Andri seusai persidangan.

Menurut Andri, keterangan saksi juga menunjukkan bahwa uang yang diambil VL dari rekening Bangun Paulus pada 19 Februari 2026 hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan.

"Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa tidak menyampaikan bantahan atau penolakan terhadap keterangan kedua saksi.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (21/10) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update