Pertamina Berlakukan Ganjil-Genap Pertalite di Bali 17–19 Oktober 2026, Ini Aturannya
NasabahPintar.com - PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite melalui sistem ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada Sabtu (17/10/2026). Kebijakan yang berlangsung hingga Senin (19/10/2026) ini diterapkan untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam aturan tersebut, sepeda motor dibatasi membeli Pertalite maksimal 3 liter per transaksi, sedangkan mobil maksimal 20 liter per transaksi. Selain itu, pelayanan pembelian BBM wajib mengikuti tanggal dan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Bali Wayan Koster tertanggal Jumat (16/10/2026). Surat tersebut memuat enam rekomendasi kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk mengurai kepadatan antrean BBM di Bali.
Aturan Ganjil-Genap Pertalite di Bali
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Pertamina Bali, pengisian Pertalite di seluruh SPBU di Bali selama 17–19 Oktober 2026 harus mengikuti ketentuan berikut:
-
Kendaraan berpelat ganjil: Dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil.
-
Kendaraan berpelat genap: Dapat membeli Pertalite pada tanggal genap.
-
Sepeda motor: Pembelian dibatasi maksimal 3 liter per transaksi.
-
Mobil: Pembelian dibatasi maksimal 20 liter per transaksi.
Angka terakhir pada pelat nomor menjadi acuan untuk menentukan jadwal pembelian BBM. Dengan sistem tersebut, distribusi pelayanan diharapkan lebih teratur sehingga kepadatan antrean di SPBU dapat dikurangi.
Enam Rekomendasi Gubernur Bali kepada Pertamina
Selain penerapan sistem ganjil-genap, surat Gubernur Bali memuat sejumlah langkah untuk memperbaiki pelayanan dan mengendalikan antrean BBM. Berikut enam rekomendasi yang disampaikan kepada Pertamina.
1. Pembatasan Pembelian BBM Subsidi dengan Sistem Ganjil-Genap
Pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Bali diarahkan menggunakan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan saat mengisi bahan bakar.
2. Pengaturan Waktu Pengisian BBM Truk
Pengisian BBM untuk armada truk direkomendasikan berlangsung pada malam hari. Pengaturan jadwal ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan yang ditimbulkan kendaraan besar pada siang hari.
3. Pelayanan Prioritas untuk Kendaraan Darurat
Ambulans dan mobil pemadam kebakaran harus memperoleh akses pelayanan yang lebih cepat dan tanpa hambatan. Ketentuan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran penanganan keadaan darurat.
4. Pembatasan Kuota dan Pencatatan Odometer
Pembelian BBM bersubsidi perlu disesuaikan dengan kriteria kendaraan. Pengisian berikutnya baru diperbolehkan apabila konsumsi BBM telah mencapai minimal 70 persen dari jumlah pengisian sebelumnya, berdasarkan pencatatan odometer kendaraan.
5. Penertiban Petugas dan Evaluasi Operasional SPBU
Pertamina diminta memastikan seluruh nozel dilayani operator secara penuh. SPBU yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai tindakan. Apabila pelanggaran terus berlanjut, pengoperasian SPBU dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
6. Penambahan Layanan dan Digitalisasi Antrean
Rekomendasi terakhir mencakup penambahan jam operasional, termasuk pengawasan terhadap SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Pertamina juga diminta menambah armada mobil tangki, menjaga ketersediaan stok BBM, serta menerapkan sistem antrean digital.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, penanganan antrean BBM di Bali diharapkan berjalan lebih tertib. Masyarakat yang hendak membeli Pertalite selama periode 17–19 Oktober 2026 perlu memperhatikan jadwal ganjil-genap dan batas maksimal pembelian sesuai jenis kendaraannya.
