Pemkab Cirebon Akan Bahas Aturan Kepastian Harga bagi Petambak Garam
NasabahPintar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan menindaklanjuti masukan soal perlunya aturan yang memberi kepastian harga dan tata kelola usaha bagi petambak garam. Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menyebut kepastian regulasi sebagai hal penting dalam pengembangan sektor pergaraman daerah. Pembahasannya akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk bagian hukum dan DPRD.
“Nanti akan kami sampaikan ke Pak Bupati dan dikoordinasikan tentunya dengan para pihak, terutama bagian hukum dan dari DPRD supaya dibuatkan aturan tersebut agar ada kepastian,” ujar Agus, Jumat (16/10/2026).
Tak Cukup Hanya Menaikkan Produksi
Menurut Agus, pengembangan sektor pergaraman tidak bisa bertumpu pada peningkatan produksi semata. Potensi tersebut harus diubah menjadi kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Selain kepastian harga, usaha garam di Kabupaten Cirebon membutuhkan dukungan pembiayaan, teknologi, kemitraan, peningkatan mutu produk, dan kepastian pasar. Penguatan kelembagaan usaha serta pendampingan yang berkelanjutan juga dinilai perlu agar sektor ini memberi nilai tambah bagi perekonomian warga.
Potensi Pesisir dan Dukungan Terintegrasi
Agus menilai kebutuhan pelaku usaha garam tidak berhenti pada soal modal. Peningkatan kapasitas produksi memerlukan dukungan dari berbagai sisi agar usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan. “Kabupaten Cirebon memiliki wilayah pesisir sepanjang 79,23 kilometer yang tersebar di delapan kecamatan dan 36 desa. Kondisi tersebut menjadi salah satu potensi wilayah yang dapat mendukung pengembangan ekonomi pesisir, termasuk sektor pergaraman,” kata Agus.
Ia menekankan pengembangan sektor ini membutuhkan dukungan terintegrasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya. Akses pembiayaan perlu disertai penguatan kapasitas usaha dan kepastian pasar agar kenaikan produksi benar-benar menguntungkan petambak. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti masukan mengenai regulasi lewat koordinasi lintas pihak.
