Senin, 19 Okt 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › Keuangan
Keuangan

OJK: 835 Pihak Disanksi Rp390 Miliar, Penegakan Hukum Jadi Kunci Reformasi Pasar Modal

✍️ Laila Amalia 🕒 16 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
OJK: 835 Pihak Disanksi Rp390 Miliar, Penegakan Hukum Jadi Kunci Reformasi Pasar Modal
OJK: 835 Pihak Disanksi Rp390 Miliar, Penegakan Hukum Jadi Kunci Reformasi Pasar Modal Foto: CNBC Indonesia/Mentari Pusopandini

NasabahPintar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penegakan hukum dan pengenaan sanksi menjadi salah satu aspek dalam percepatan reformasi pasar modal. Hingga kini, sebanyak 835 pihak telah dijatuhi sanksi dengan nilai total lebih dari Rp390 miliar. OJK juga menyampaikan pembaruan soal sejumlah emiten yang tengah diperiksa secara intensif.

“Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yg sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yg dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026).

Emiten High Shareholder Concentration Diperiksa

Hasan menyatakan setiap emiten yang masuk kategori high shareholder concentration (HSC) diperiksa OJK tanpa terkecuali untuk memastikan ada tidaknya dugaan indikasi pidana di pasar modal. Dari 61 emiten yang terindikasi HSC, sebanyak 31 di antaranya diduga terlibat pelanggaran pidana.

Tiga Emiten dalam Proses Penegakan Hukum

Di antara emiten tersebut, OJK menemukan tiga yang masuk tahap penegakan hukum. “Terkait penegakan hukum ada 3 emiten yang kami temukan, yakni DSAA, BREN dan CUAN,” jelas Hasan.

OJK memeriksa DSSA sejak 2023 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal. Sementara itu, OJK juga menelusuri indikasi pelanggaran dalam IPO BREN dan CUAN dengan dugaan Pasal 107 UU Pasar Modal.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update