Sabtu, 24 Okt 2026 NewsBankBisnisKeuanganInvestasi
Breaking
Beranda › News
News

Kerugian Korban Indosurya Rp 8,06 Triliun, Kejagung Baru Pulihkan 2,85 Persen

✍️ Laila Amalia 🕒 21 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Christian (40) korban Indosurya ketika memberikan keterangan usai penyerahan dana ganti rugi, Selasa (20/10/2026).
Christian (40) korban Indosurya ketika memberikan keterangan usai penyerahan dana ganti rugi, Selasa (20/10/2026). Foto: Febryan Kevin/Kompas.com

NasabahPintar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru berhasil memulihkan dana sekitar 2,85 persen dari total kerugian 3.317 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang mencapai Rp 8,06 triliun. Dalam tahap pertama, dana sebesar Rp 229,4 miliar disiapkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang dialami para nasabah sejak KSP Indosurya gagal membayar dana pada 2020. Salah satu korban, Christian, misalnya, baru menerima sekitar Rp 70 juta dari total kerugiannya yang mencapai Rp 3 miliar setelah menunggu selama enam tahun.

Christian menerima pengembalian dana tahap pertama pada Selasa (20/10/2026). Meski menyambutnya sebagai langkah awal pemulihan, ia menilai dana yang diterima belum sebanding dengan kerugian yang dialaminya. Ia juga menyoroti aset yang belum dilelang serta dugaan penggelapan terhadap aset yang telah disita.

"Jadi kita dapat tuh masing-masing kurang lebih 2,8 persen. Ini kan untuk tahap pertama memang, tapi masih jauh sekali. Dan memang ada aset-aset lain. Aset-aset lainnya itu yang sudah disita pun belum dilelang, dan ada juga aset yang sudah disita tapi digelapkan juga, ada dugaan penggelapan," kata Christian saat ditemui di BPA, Selasa (20/10/2026).

Ia berharap proses pemulihan tidak berhenti pada penyaluran dana tahap pertama. Christian meminta Kejagung melanjutkan penelusuran dan penyitaan aset lain yang belum dirampas, termasuk aset yang disebut telah tercantum dalam putusan pengadilan.

"Iya, harapannya ya itu tadi, ingin agar aset-aset yang lain yang belum dirampas, ya belum disita juga ya segera dilelang. Dan aset-aset yang sudah ada di putusan dan belum disita ya harap dilakukan penyitaan," katanya.

Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya mengakui dana yang diserahkan pada tahap pertama masih jauh dari total kerugian korban. Ia menyebut penyerahan tersebut sebagai langkah awal untuk memulihkan hak nasabah setelah melalui proses panjang.

"Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di pengujung tahun 2024, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya ini hari ini dapat kami wujudkan, walaupun masih jauh dari jumlah kerugian yang dialami oleh Bapak, Ibu sekalian," kata Patris dalam acara penyerahan dana kepada korban KSP Indosurya.

Menurut Patris, dana Rp 229,4 miliar itu berasal dari sejumlah objek sitaan. Sumbernya mencakup uang dalam mata uang rupiah dan asing serta hasil penjualan atau lelang sejumlah aset yang ditelusuri dari terpidana Henry Surya.

BPA, lanjut Patris, akan terus melacak aset yang berpotensi digunakan untuk mengembalikan kerugian para korban. Proses tersebut mencakup perampasan dan pelelangan aset, dengan harapan pengembalian dana dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Kami harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," ujar dia.

3.317 Korban Mengajukan Pengembalian Dana

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi mengungkapkan, sebanyak 3.317 korban telah mengajukan permohonan pengembalian dana dengan total kerugian Rp 8.062.592.702.119. Permohonan yang diproses merupakan pengajuan yang telah memenuhi persyaratan formal dan materiil.

"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp 8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formal dan materiil," kata Arief.

Sementara itu, total aset yang telah berhasil dipulihkan dalam bentuk uang mencapai Rp 229.428.515.741. Dana tersebut tersimpan di rekening penampungan lain (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk disalurkan kepada para korban dalam tahap pertama.

"Dalam rangka pelaksanaan putusan dimaksud di atas, akan dilakukan pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap 1. Adapun total aset yang telah berbentuk uang sebesar Rp 229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata dia.

Dengan nilai pemulihan yang masih terbatas dibandingkan total kerugian, penelusuran aset lanjutan menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat memperbesar dana pengembalian bagi para korban.

Kejagung Juga Telusuri Aset Peminjam Dana

Selain melacak aset yang berkaitan langsung dengan terpidana Henry Surya, Kejagung berencana menelusuri aset pihak-pihak yang meminjam dana dari KSP Indosurya. Langkah ini ditujukan untuk memperluas sumber pemulihan kerugian nasabah.

Patris mengatakan dana yang disimpan para korban di koperasi tersebut berpotensi telah disalurkan kembali sebagai pinjaman kepada pihak lain. Karena itu, BPA akan menelusuri para peminjam beserta aset yang mereka miliki.

"Saya yakin Bapak dan Ibu para korban di sini adalah orang yang menyimpan. Kami akan menelusuri juga pihak yang meminjam," kata Patris Yusrian.

Ia menambahkan, aset pihak peminjam dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan karena dana pinjaman tersebut mungkin berasal dari simpanan para korban.

"Karena bagian dari yang mereka pinjam itu juga termasuk dari aset-aset Indosurya yang bukan mustahil uang Bapak, Ibu yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam ini dipinjamkan ke pihak-pihak tersebut," ujar Patris.

LA
Laila AmaliaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update