Kartu APEC Permudah Perjalanan Bisnis ke Luar Negeri, 1.814 Orang Indonesia Aktif Menggunakan
NasabahPintar.com - Pemerintah mendorong semakin banyak pelaku usaha Indonesia memanfaatkan kartu Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) untuk memperlancar perjalanan bisnis ke luar negeri. Kartu ini memberikan kemudahan akses layanan keimigrasian, termasuk jalur khusus atau fast track di negara-negara peserta.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendrasam Marantoko mengatakan, pemerintah terus menyosialisasikan manfaat dan tata cara penggunaan kartu APEC kepada para pebisnis internasional, termasuk dari Indonesia.
"Kita sosialisasi tentang manfaat dan cara menggunakan kartu APEC. Ini kartu travel business bagi para pebisnis internasional termasuk tentunya pebisnis dari Indonesia," ungkap Hendrasam saat konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Hendrasam, Indonesia merupakan salah satu dari 19 negara yang memberlakukan kartu APEC bagi kalangan pebisnis dan pejabat. Hingga saat ini, sekitar 1.814 orang di Indonesia tercatat aktif menggunakan kartu tersebut untuk mendukung perjalanan bisnis ke luar negeri.
Ia menjelaskan, kemudahan layanan keimigrasian di negara-negara kawasan Asia Pasifik tidak selalu sama. Di sejumlah negara, pemeriksaan imigrasi yang ketat dapat menyebabkan antrean panjang di bandara dan menyita waktu para pelaku usaha.
- Laba Bank Mandiri Tumbuh 20,7% Jadi Rp45,5 Triliun, Kredit Tembus Rp1.605,8 Triliun
- BRI Danareksa Sekuritas mencatat sejumlah hal yang perlu dicermati investor, antara lain nilai setoran modal untuk pendirian anak usaha, perolehan kontrak pertama PT DH Logistik, serta potensi dominas
- Danantara Hadirkan Peraih Nobel Ekonomi di Forum Investasi Teknologi 2026
Kondisi tersebut dapat menjadi kendala bagi pebisnis yang memiliki jadwal perjalanan padat dan harus memenuhi berbagai agenda bisnis dalam waktu terbatas.
Melalui kartu APEC, pemegangnya dapat memanfaatkan jalur pemeriksaan khusus di negara peserta yang menyediakan fasilitas tersebut. Dengan demikian, waktu tunggu di imigrasi dapat dipangkas.
"Ketika menggunakan kartu APEC ini salah satu contohnya dia tidak harus mengantre. Jadi, bisa menggunakan fast track kemudian juga tentunya ini dari sisi efektivitas waktu, dari sisi psikologis, bayangkan kalau mengantre sampai satu jam," ungkap Hendrasam.
Ia menilai, efisiensi waktu perjalanan menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha dalam menjaga profesionalisme dan membangun kepercayaan mitra bisnis.
Karena itu, pemerintah terus mendorong pemanfaatan kartu APEC agar semakin banyak pebisnis Indonesia dapat memperoleh kemudahan perjalanan internasional dan mendukung daya saing mereka di pasar global.
